
1. Melaksanakan tugas Presiden mahasiswa dalam mengorganisir dan mengkoordinir kegiatan operasional Dibidang Seni dan Budaya.
2. Melaksanakan tugas Presiden mahasiswa atas dasar penunjukan secara lisan atau tertulis, apabila Presma berhalangan hadir.
3. Dapat menandatangani surat keluar dan ke dalam bersama sekretaris, dalam hal yang bersifat umum sesuai dengan pembagian tugasnya atas sepengetahuan dan persetujuan Presma.
4. Mengkoordinasi divisi-divisi dalam melaksanakan tugas-tugas serta program kerja yang telah disusun.
5. Lebih berorientasi pada tugas-tugas dan kegiatan dalam organisasi.
6. Bertanggungjawab atas Kemenkresenbud kepada Presiden mahasiswa .