
1. Pelaksana operasional dari kebijaksanaan umum tentang Pers dan Informasi.
2. Perencana kegiatan dalam meningkatkan kualitas anggota dan mahasiswa melalui Pers dan Informasi, melalui kegiatan reguler dan insidentil.
3. Mengembangkan rencana dan program Pers dan informasi melalui kegiatan-kegiatan yang bersifat meningkatkan kualitas dari anggota dan mahasiswa.
4. Melaksanakan tugas Presiden mahasiswa atas dasar penunjukkan secara lisan atau tertulis, apabila Presiden mahasiswa berhalangan hadir.
5. Melaksanakan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi atas program yang telah dilaksanakan.
6. Bertanggungjawab atas kekominfo kepada Presiden mahasiswa