
1. Penanggungjawab organisasi Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Pasundan Universitas Pasundan.
2. Mengorganisir dan mengkoordinir kepengurusan secara umum.
3. Dapat menentukan kebijaksanaan kepengurusan sepanjang dapat dipertanggungjawabkan.
4. Dapat mengatasnamakan kepengurusan dalam forum intern dan ekstern bersama sama sekretaris Negara.
5. Menandatangani surat keluar dan ke dalam, dalam hal yang bersifat khusus dan penting bersama-sama sekretaris Negara
6. Dapat mendelegasikan wewenangnya kepada seluruh pengurus sesuai dengan pembagian tugas yang ada.
7. Dalam masalah-masalah tertentu dapat mengambil kebijaksanaan sebagai alternatif terakhir.
8. Selalu berkordinasi serta konsolidasi dengan Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Pasundan.
2. Melaksanakan tugas sebagai Presiden Harian.
3. Mengkoordinasikan secara mentri mentri dalam melaksanakan tugas-tugas serta program kerja yang disusun.
4. Melaksanakan koordinasi dan konsolidasi bersama Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Pasundan.
1. Administratif, proses administrasi (kegiatan tata usaha) dan mengatur, menginformasikan dan mengingatkan jadwal kegiatan presiden dan wakil presiden BEM unpas terkait kegiatan kelembagaan. Melakukan penjadwalan rapat akbar seluruh pengurus, rapat mingguan PI + BPH, rapat koordinasi antar kementrian dan rapat evaluasi.
2 .Kesekertariatan, Mensesneg sebagai penanggungjawab utama terkait kebersihan, perawatan dan ketersediaan sarana dan prasarana di dalam sekertariat BEM Universitas Pasundan
1. Menyusun rancangan anggaran penerimaan dan pengeluaran BEM Unpas untuk satu periode kepengurusan.
2. Mengelola sumber-sumber penerimaan organisasi sesuai dengan aturan organisasi yang berlaku.
3. Menyelenggarakan administrasi keuangan untuk setiap penerimaan dan pengeluaran BEM Unpas berdasarkan pedoman administrasi keuangan yang disusun untuk keperluan ini.
4. Melakukan usaha-usaha yang dapat meningkatkan dana organisasi yang halal dan tidak mengikat.